menu

Senin, 12 Desember 2011

Peraturan Baris Berbaris


"SATPAM JAYA",,,,Ya itulah yel-yel anak satpam ketika sedang meninggalkan barisan dalam aba-aba "bubar jalan".Seru,,,,campur semangat itulah yang saya rasakan ketika itu.Berikut ini akan saya uraikan suatu peraturanya yang saya dapat dari seorang putra negeri yang mempunyai keahlian dibidan peraturan baris berbaris,silahkan "selamat nenbaca".

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan
kebiasaan dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan
kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.

Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN

1. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan,
disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan
kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga
menanamkan rasa tanggung jawab.
2. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas
adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok
tersebut dengan sempurna.
3. Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan sepenanggungan
serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4. Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas diatas
individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan pilihan hati
sendiri.
5. Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak
yang mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas atau
sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat merugikan
kesatuan.




Pasal 3
Ketentuan Khusus
1. Para pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta
senantiasa menegakkan peraturan tersebut.
2. Para pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya, dan
mampu melatihnya.
3. Semua warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama wajib
melaksanakan secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah, menambah atau
mengurangi apa yang tertera dalam peraturan baris-berbaris ini.

Pasal 4
KEWAJIBAN PELATIH
1. Terwujud atau tidaknya maksud dan tujuan peraturan ini sangat tergantungkepada mutu serta kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang melaksanakannya
hanya karena tugas tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
2. Hasil yang baik akan dapat diperoleh dengan memperhatikan pokok-pokok
sebagai berikut:
a. Rasa kasih sayang
Seorang pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak
didik.
b. Persiapan
Persiapan yang baik adalah jaminan berhasilnya latihan yang dikehendaki,
oleh karena itu pelatih harus mengadakan persiapan terlebih dahulu
mengenai apa yang akan dilatih, pembagian waktu, alat-alat, tempat dan
sebagainya.
c. Mengenal tingkatan anak didik
Tiap tingkatan kemampuan seseorang/kelas membutuhkan metode melatih
tersendiri, oleh karena sebelum seorang pelatih memilih sesuau metode, ia
terlebih dahulu menilainya.
d. Tidak sombong
Keahlian dan kepandaian bukanlah hal-hal yang patut dipamerkan,
melainkan wajib diamalkan yang berarti dibimbingkan, dituntunkan,
sehingga dapat dimiliki oleh anak didik.
e. Adil
Selalu dapat memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal dengan
cara memberikan pujian atau teguran pada tempatnya tanpa membedabedakan
satu dengan lainnya.
f. Teliti
Teliti mengandung arti selalu mengusahakan pelaksanaan ketentuanketentuan
sesuai dengan semestinya, sebaliknya tidak puas dengan
pelaksanaan yang setengah-setengah.
g. Sederhana
Untuk tidak mempesulit anak didik perlu diusahakan kalimat maupun katakata
yang mudah dimengerti. Pelatih bertindak seperlunya sesuai dengan
apa yang dituntutnya.
3. Perhatian khusus bahwa dengan latihan (drill) dimaksud untuk mencapai
kebiasaan atau kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja. Oleh
karenanya hendaklah selalu diperhatikan jangan terlalu bercerita, melainkan
teladan, mencoba, mengoreksi, mengulangi sehingga paham mengerjakannya.
catatan:
a.Guna mencegah terganggunya/rusaknya suasana pada saat-saat banyak
memberikan aba-aba dan untuk membiasakan suara yang diperlukan dalam
memberikan aba-aba, maka para komandan/pemimpin pasukan agar diberi
latihan teratur (tiap hari).
b.Khusus dalam melatih sikap sempurna, pelatih agar memberikan
perhatian/mengawasi ketentuan mengenai pandangan mata.
c. Banyak melatih barisan dalam bentuk saf maju jalan untuk membiasakan pada
waktu defile dan parade.



Pasal 5
ABA-ABA
1. Pengertian
Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan/pimpinan
pasukan kepada pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada waktunya secara
serentak atau berturut-turut.
2. Macam aba-aba
Aba-aba terdiri atas 3 bagian dengan urutan:
a. Aba-aba petunjuk
Aba-aba petunjuk dipergunakan jika perlu untuk menegaskan maksud dari
aba-aba peringatan/pelaksanaan.
contoh:
1. Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK
2. Untuk istirahat – Bubar = JALAN
3. Jika aba-aba ditujukan khusus terhadap salah satu bagian dari keutuhan
pasukan: Pleton II – Siap = GERAK
4. Selanjutnya lihat baris-berbaris kompi
5. Kecuali di dalam upacara: aba-aba petunjuk pada penyampaian
penghormatan terhadap seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang
yang diberi hormat tanpa menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi
contoh:
a. Kepada kepala sekolah – Hormat = GERAK
b. Kepada kepala kantor wilayah – Hormat = GERAK
b. Aba-aba peringatan
Aba-aba peringatan adalah inti dari perintah yang cukup jelas untuk dapat
dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
1. Lencang kanan = GERAK dan bukan LENCANG = KANAN
2. Istirahat di tempat = GERAK dan bukan Di tempat = ISRIRAHAT
c. Aba-aba pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan
aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba pelaksanaan yang dipakai adalah:
1. GERAK
2. JALAN
3. MULAI
GERAK : adalah untuk gerakan-gerakan tanpa meninggalkan tempat yang
menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh
lain, baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
contoh: 1. Jalan di tempat = GERAK
2. Siap = GERAK
3. Hormat kanan = GERAK
4. Hormat = GERAK
JALAN : adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan
meninggalkan tempat.
contoh:
1. Haluan kanan/kiri = JALAN
2. Dua langkah ke depan = JALAN
3. Tiga langkah ke kiri = JALAN
4. Satu langkah ke belakang = JALAN
catatan:
Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba
pelaksanaan harus didahului dengan aba-aba peringatan: MAJU
contoh:
1. Maju = JALAN
2. Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
3. Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
MULAI : adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan
berturut-turut.
contoh:
1. Hitung = MULAI
2. Berbanjar/Bersaf Kumpul = MULAI
3. Cara menulis aba-aba:
a. Aba-aba petunjuk dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya dengan
huruf kecil, atau semuanya huruf besar.
b. Aba-aba peringatan dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya
dengan huruf kecil yang satu dengan yang lainnya agak jarang, atau
semuanya huruf besar.
c. Aba-aba pelaksanaan ditulis seluruhnya dengan huruf besar.
d. Semua aba-aba ditulis lengkap, walaupun ucapannya dapat dipersingkat.
e. Diantara aba-aba petunjuk dan aba-aba peringatan terdapat garis
penyambung/koma, antara aba-aba peringatan dan aba-aba pelaksanaan
terdapat dua garis bersusun/koma.
4. Cara memberi aba-aba:
a. Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba pada dasarnya harus berdiri
dalam keadaan sikap sempurna dan menghadap pasukan.
b. Apabila aba-aba yang diberikan itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba,
maka pada saat memberikan aba-aba tidak menhadap pasukan.
contoh : Waktu pemimpin upacara memberi aba-aba penghormatan
kepada Pembina upacara : Hormat = GERAK.
Pelaksanaan : Pada waktu memberi aba-aba pemimpin
upacara/Danup menghadap ke arah pembina upacara/Irup
sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama
dengan pasukan. Setelah penghormatan selesai dijawab/
dibalas oleh pembina upacara/Irup maka dalam sikap
“sedang memberi hormat” Pemimpin upacara/Danup
memberikan aba-aba : Tegak = GERAK dan setelah aba-aba
itu pemimpin upacara/Danup bersama-sama pasukan
kembali ke sikap sempurna.
c. Dalam rangka menyiapkan pasukan pada saat Pembina upacara/Irup
memasuki lapangan upacara dan setelah amanat pembina upacara/Irup
selesai,Pemimpin upacara/Danup tidak menghadap pasukan.
d. Pada taraf permulaan latihan aba-aba yang ditujukan kepada pasukan yang
sedang berjalan atau berlari, aba-aba pelaksanaannya selalu harus diberikan
bertepatan dengan jatuhnya salah satu kaki tertentu yang pelaksanaan
geraknya dilakukan dengan tambahan 1 langkah pada waktu berjalan dan 3
langkah pada waktu berlari. Sedang pada taraf lanjutan, aba-aba
pelaksanaan dapat diberikan bertepatan dengan jatuhnya kaki yang
berlawanan yang pelaksanaan gerakannya dilakukan dengan tambahan 2
langkah pada waktu berjalan dan 4 langkah pada waktu berlari, kenudian
berhenti atau maju dengan merubah bentuk dan arah pada pasukan.
e. Semua aba-aba diucapkan dengan suara nyaring, tegas, dan bersemangat.
f. Pemberian aba-aba petunjuk yang dirangkaikan dengan aba-aba peringatan
dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
g. Pemberian aba-aba peringatan wajib diberi nada pada suku kata pertama
dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang menurut
besar-kecilnya pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan
cara yang di”hentakkan”.
h. Waktu pemberi aba-aba peringatan dan pelaksanaan diperpanjang sesuai
besar-kecilnya pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi
pasukan). Dilarang memberi keterangan-keterangan lain di sela-sela abaaba
pelaksanaan.
i. Bila ada suatu bagian aba-aba diperlukan, maka dikeluarkan perintah
“ulangi”
Contoh :
Kepada pemimpin upacara = ulangi Kepada pembina upacara – Hormat =
GERAK. Gerakan yang tidak termasuk aba-aba tetapi yang harus dijalankan
pula, dapat diberikan petunjuk-petunjuk sengan suara nyaring, tegas, dan
bersemangat. Biasanya dipakai pada waktu di lapangan, seperti: MAJU,
IKUT, BERHENTI, LURUSKAN, LURUS.

Pasal 6
CARA MELATIH BERHIMPUN

1. Apabila seorang pelatih/komandan ingin mengumpulkan anggota bawahannya
secara bebas, maka pelatih/komandan/pemimpin memberi aba-aba:
Berhimpun = MULAI
2. Pelaksanaan:
a. Pada waktu aba-aba peringatan seluruh anggota mengambil sikap
sempurna dan menghadap kepada yang memberi aba-aba.
b. Pada aba-aba pelaksanaan seluruh anggota mengambil sikap lari,
selanjutnya lari menuju ke depan pelatih/komandan.pemimpin, di mana ia
berada dengan jarak 3 langkah.
c. Pada waktu datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, mengambil
sikap sempurna, kemudian mengambil sikap istirahat.
d. Setelah aba-aba selesai, seluruh anggota mengambil sikap sempurna, balik
kanan selanjutnya menuju tempat masing-masing.
e. Pada saat datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, serta kembali,
tidak menyampaikan penghormatan.
3. Yang dimaksud dengan berhimpun adalah semua anggota datang si depan
komandan/pemimin dengan berdiri bebas, dengan jarak tiga langkah

Pasal 7
CARA MELATIH BERKUMPUL

 
1. Komandan/pelatih/pemimpin menunjuk seorang anggota untuk berdiri kurang
lebih 4 langkah di depannya, orang ini dinamakan penjuru.
2. Komandan/pelatih/pemimpin memberikan perintah: Sdr. Hartono sebagai
penjuru (bila penjuru bernama Hartono).
3. Penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada yang
memberi perintah, selanjutnya mengulangi perintah sebagai berikut: “Siap
Hartono sebagai penjuru”.
4. Penjuru mengambil sikap untuk lari menuju tempat
komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
5. Apabila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju
tempat komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, langsung pundak
kiri senjata.
6. Pada waktu aba-aba peringatan “Bersaf/Berbanjar Kumpul” maka anggota lain
mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh pada komandan/
pelatih/pemimpin.
7. Pada aba-aba pelaksanaan anggota lainnya dengan serentak mengambil sikap
lari, selanjutnya penjuru memberi isyarat “LURUSKAN”, anggota secara
berturut-turut meluruskan diri.
8. Bila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju di
samping kiri/belakang penjuru dan berturut-turut meluruskan diri.
9. Cara meluruskan diri ke samping (bila bersaf) sebagai berikut: Meluruskan
lengan ke samping dengan tangan kanan digenggam, punggung tangan
menghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan diri, hingga
dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya. Penjuru yang
ditunjuk pada waktu berkumpul melihat ke kiri, setelah barisan terlihat lurus
maka penjuru memberikan isyarat dengan perkataan “LURUS”. Pada isyarat ini
penjuru melihat ke depan serta yang lain serentak menurunkan lengan kanan,
melihat ke depan dan kembali ke sikap sempurna. Bila bersenjata, maka senjata
di pundak kiri dan ditegakkan serentak.
10. Cara meluruskan diri ke depan (bila berbanjar) sebagai berikut: Meluruskan
lengan kanannya ke depan, tangan digenggam, punggung tangan menghadap ke
atas dan mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada
di depannya dan meluruskan diri ke depan. Setelah orang yang paling belakang
banjar kanan melihat barisannya sudah lurus, maka ia memberikan isyarat
dengan mengucapkan “LURUS”, pada isyarat ini serentak menurunkan lengan
kanan dan kembali ke sikap sempurna.
11. Apabila bersenjata, maka setelah menegakkan tangan kanannya kemudian
dengan serentak tegak senjata.
Catatan : Bila lebih dari 9 orang selalu berkumpul dalam bersaf tiga atau
berbanjar tiga, kalau kurang dari 9 orang menjadi bersaf/berbanjar
satu. Meluruskan ke depan hanya digunakan dalam bentuk
berbanjar.
12. Penunjukkan penjuru tidak berdasarkan kepangkatan.

Pasal 8
CARA MELATIH MENINGGALKAN BARISAN

 
1. Apabila pelatih memberikan perintah kepada seseorang dari barisannya,
terlebih dahulu ia memanggil orang itu ke luar barisan dan memberikan
perintahnya apabila orang tersebut telah berdiri dalam sikap sempurna. Orang
yang menerima perintah ini harus mengulangi perintah tersebut sebelum
melaksanakannya dan mengerjakan perintah itu dengan bersemangat.
Tata cara keluar barisan:
a. Bila keluar bersaf:
1) Untuk saf depan, tidak perlu balik, tetapi langsung menuju arah yang memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang memanggil.
3) Bagi orang yang berada di ujung kanan maupun kiri, tanpa balik kanan
langsung menuju arah yang memanggil (termasuk saf 2 dan 3).
b. Bila pasukan berbanjar:
1) Untuk saf depan tidak perlu balik kanan, langsung menuju arah yang
memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
c. Cara menyampaikan laporan dan penghormatan apabila anggota dipanggil
sedang dalam barisan sebagai berikut:
1) Komandan/pelatih/pemimpin memanggil: “Ahmad tampil ke depan”
setelah selesai dipanggil orang yang dipanggil tersebut mengucapkan
kata-kata “Siap Ahmad Tampil ke depan”, kemudian keluar barisan
sesuai dengan tata cara keluar barisan.
2) Kemudian menghormat sesuai PPM, setelah selesai
menghormatmengucapkan kata-kata: “Lapor, siap menghadap”.
Selanjutnya menunggu perintah.
3) Setelah mendapat perintah/petunjuk, mengulangi perintah tersebut.
Contoh: “Berikan aba-aba di tempat”. Selanjutnya melaksanakan
perintah yang diberikan oleh komandan/pelatih/pemimpin
(memberikan aba-aba di tempat).
4) Setelah selesai melaksanakan perintah/petunjuk,kemudian menghadap
±6 langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dan
mengucapkan kata-kata: “Memberikan aba-aba di tempat telah
dilaksanakan, Laporan selesai”.
5) Setelah mendapat perintah “Kembali ke tempat”, anggota tersebut
mengulangi perintah kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke
tempat.
2. Jika pada waktu dalam barisan salah seorang meninggalkan barisannya,
maka terlebih dahulu harus mengambil sikap sempurna dan minta ijin
kepada komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dengan cara
mengangkat tangan kanannya ke atas (tangan dibuka, jari-jari dirapatkan).
Contoh: Anggota yang akan meninggalkan barisan mengangkat tangan.
komandan/pelatih/pemimpin bertanya: “Ada apa?”
Anggota menjawab: “ke belakang”
komandan/pelatih/pemimpin memutuskan: “Baik, lima menit kembali”
Anggota yang meninggalkan barisan mengulangi: “Lima menit kembali”
3. Setelah mendapat ijin, ia keluar dari barisannya selanjutnya menuju tempat
sesuai keperluannya.
4. Bila keperluannya telah selesai, maka orang tersebut menghadap ±6
langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin, menghormat dan laporan
sebagai berikut: “Lapor, Ke belakang selesai Laporan selesai”. Setelah ada
perintah dari komandan/pelatih/pemimpin “Masuk barisan” maka orang
tersebut mengulangi perintah kemudian menghormat, balik kanan dan
kembali ke barisannya pada kedudukan semula.

Pasal 9
CARA MELATIH GERAKAN BERJALAN

 
1. Untuk melatih seseorang tentang gerakan berjalan, ia disuruh berjalan sesuai
dengan petunjuk dari pelatih. Pelatih memperhatikan gayanya, diperbaiki dan
disesuaikan dengan gaya “Langkah Biasa”.
2. Mula-mula hanya diperhatikan gerakan kaki saja, dimulai dengan meletakkan
kaki, lalu tempo irama dan panjangnya langkah. Selanjutnya gerakan lengan dan
badan.

Pasal 10
TATA CARA PENGHORMATAN

1. Sebagai dasar pegangan mengenai tata cara memberi hormat apa yang telah
tercantum dalam pasal 5 PPM/AB.
2. Untuk membiasakan pelaksanaannya dengan cara yang sama, wajib diadakan
latihan-latihan sebagai berikut:
a. Penghormatan perorangan, bertutup kepala tanpa senjata dalam keadaan
berhenti/berdiri.
1) Pasukan disuruh berdiri dalam bentuk huruf U.
2) Pelatih menggambarkan tentang adanya garis lurus yang terdapat
antara samping paha kanan dan bagian tertentu dari tutup kepala.
3) Dalam sikap sempurna dengan tangan terkepal, pelatih memerintahkan
menunjuk dengan jari telunjuk kebagian daripada tutup kepala yang
merupakan tempat ujung jari pada gerakan langsung melalui garis lurus
ini yaitu dari samping paha kanan ke bagian tertentu tutup kepala.
4) Gerakan ini dilakukan berulang-ulang menunjuk dan kembali bersikap
sempurna yang akhirnya menggantikan gerakan menunjuk itu dengan
seluruh telapak tangan terbuka.
b. Penghormatan sambil memalingkan kepala ke kanan/kiri
1) Sebelum melakukan gerakan gabungan, terlebih dahulu diperintahkan
untuk memalingkan kepala secara baik ke kiri dan ke kanan.
2) Kemudian memalingkan kepala disertai gerakan penghormatan.
c. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam
keadaan berjalan. Anggota-anggota pasukan diperhatikan berjalan dari arah
kanan ke kiri, atau sebaliknya melalui depan pelatih sambil memberi
hormat.
d. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata, satu dan
lainnya dalam keadaan berjalan.
1) Pasukan dibagi atas 2 pasukan yaitu pasukan A dan B. Misalnya pasukan
A di sebelah barat sebagai atasan dan pesukan B sebagai bawahan.
2) Masing-masing pasukan dimulai dengan nomor urut satu dan
seterusnya berjalan berpapasan dengan jarak sepuluh langkah tiap
anggota.
3) Tiap-tiap anggota pasukan B yang berpapasan dengan anggota pasukan
A memberikan penghormatan dan pasukan A membalas penghormatan.
4) Demikian seterusnya sampai seluruh anggota pasukan berpapasan dan
pelatih memerintahkan bergantian pasukan B sebagai atasan.
e. Penghormatan pasukan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam keadaan
berjalan.
1) Pasukan disuruh membentuk formasi pleton berbanjar. Pelatih menjadi
atasan untuk diberi penghormatan oleh pasukan.
2) Seorang ditunjuk menjadi Danton/pemimpin pasukan.
3) Pasukan bergerak dengan langkah biasa dan pada jarak tertentu
sebelum memberikan penghormatan melakukan gerakan “Langkah
tegap”.
4) Pada aba-aba “Hormat kanan/kiri = GERAK” maka dilakukan gerakangerakan
sebagai berikut:
a) Danton/pemimpin pasukan bersama pasukan memberi
penghormatan seperti hormat bertutup kepala tanpa senjata (pasal
5 ayat 2a PPM) pasukan memalingkan kepala dengan batas 45°
kepada pelatih.
b) Pelatih membalas penghormatan.
c. Kemudian Danton/pimpinan pasukan memberi aba-aba “Tegak =
GERAK”. Danton/pemimpin pasukan dan pasukannya memalingkan
kepala kembali serentak dan kedua tangan dilenggangkan dengan
tetap langkah tegap.
d) Dilanjutkan dengan aba-aba Langkah biasa = JALAN.


BAB II
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN DASAR

Pasal 11
SIKAP SEMPURNA

 
Aba-aba: Siap = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan badan/tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat, kedua
kaki merupakan sudut 45°, lutut lurus dan paha dirapatkan, berat badan dibagi atas
kedua kaki. Perut ditarik sedikit dan dada dibusungkan, pundak ditarik ke belakang
sedikit dan tidak dinaikkan. Lengan rapat pada badan, pergelangan tangan lurus,
jari-jari tangan menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha, punggung ibu
jari menghadap ke depan, mulut ditutup, mata memandang lurus ke depan,
bernapas sewajarnya.

Pasal 12
ISTIRAHAT

Aba-aba: Istirahat – di – tempat = GERAK
Pelaksanaan:
1. Pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dipindahkan ke samping kiri dengan jarak
sepanjang telapak kaki (±30 cm).
2. Kedua belah lengan dibawa ke belakang di pinggang, punggung tangan kanan di
atas telapak tangan kiri, tangan kanan dikepalkan dengan dilemaskan, tangan
kiri memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari dan telunjuk serta
kedua lengan dilemaskan, badan dapat bergerak.
Catatan:
a) Dalam keadaan parade di mana diperlukan pemusatan pikiran dan kerapihan
istirahat dilakukan atas aba-aba “Parade – Istirahat di tempat = GERAK.
Pelaksanaan sama dengan tersebut di atas, hanya tangan ditarik ke atas
sedikit, tidak boleh bergerak, tidak berbicara, dan pandangan tetap ke
depan.
b) Dalam keadaan parade maupun bukan parade apabila akan diberikan suatu
amanat atau sambutan oleh atasan/pembina, maka istirahat dilakukan atas
aba-aba: “Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK”. Pelaksanaan sama
dengan tersebut dalam titik a, dan pandangan ditujukan kepada pemberi
perhatian/ amanat/sambutan.

Pasal 13
PERIKSA KERAPIHAN

Aba-aba: Periksa kerapihan = MULAI
1. Tanpa senjata:
a) Periksa kerapihan dimaksudkan untuk merapihkan perlengkapan yang
dipakai anggota pada saat itu dan pasukan dalam keadaan istirahat (pasal12).
b) Pelaksanaan:
1) Pada aba-aba peringatan, pasukan secara serentak mengambil sikap
sempurna.
2) Pada saat aba-aba pelaksanaan dengan serentak membungkukkan
badan masing-masing, mulai memeriksa atau membetulkan
perlengkapannya dari bawah (ujung kaki ke atas sampai ke tutup
kepala).
3) Setelah yakin sudah rapih, masing-masing anggota pasukan mengambil
sikap sempurna (pasal 11).
4) Setelah Pelatih/danpas/pemimpin pasukan melihat semua pasukannya
sudah selesai (sudah dalam keadaan sikap sempurna) maka
Pelatih/danpas/pemimpin pasukan memberi aba-aba = SELESAI.
5) Pasukan dengan serentak mengambil sikap istirahat (pasal 12).
2. Bersenjata (khusus ABRI).

0 komentar:

Posting Komentar